Thursday, August 17, 2017

Sepi Berita, Tolak Perppu Ormas, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD DIY

Beritaislamterbaru.org - YOGYAKARTA - Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas Nomor 2/2017, penerima agresi yang tergabung dalam Aliansi Silaturahim Jogja Bergerak (ASJB) menggelar agresi di depan gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, pada Rabu (16/8) pagi.

Para penerima agresi yang menggelar aksinya sekitar pukul 10.00 WIB, menilai terbitnya Perppu Ormas Nomor 2/2017 sebagai bentuk tindakan represif dan diktator dari pemerintah.



Hal ini disampaikan oleh Ibrahim Marewo sebagai koordinator agresi saat BANGKIT POS mewawancarainya.

"Salah satu tujuan selain untuk melihat kembali kemerdekaan apakah sudah sesuai dengan harapan yaitu keadilan dan kesejahteraan. Juga sebagai bentuk aspirasi menolak kebijakan pemerintah yang kurang tepat, ibarat liberalisasi pada sektor ekonomi dan juga Perppu Ormas alasannya bentuk tindakan represif dan diktator," ujarnya.

Selain itu, menurut Ibrahim ada banyak hal yang juga hendak disampaikan pada agresi ini, ibarat penolakan liberalisasi dan sekularisasi pendidikan; tolak kriminalisasi simbol, tokoh, ulama dan kelompok Islam; tolak pembubaran HTI; tolak rezim represif dan anti Islam serta menuntut kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Aksi gabungan beberapa organisasi mahasiswa dari banyak sekali kampus ini diisi oleh orasi-orasi dari perwakilan beberapa organisasi, ibarat Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) DIY, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan juga Gema Pembebasan (GP) DIY.

Selain melaksanakan orasi, agresi ini juga mengirimkan perwakilan untuk memberikan secara eksklusif aspirasinya kepada pihak DPRD DIY. Perwakilan dari ASJB yang dipimpin oleh Vier diterima oleh Dharma Setiawan yang juga Wakil Ketua DPRD DIY.

Selain itu, penerima agresi juga membentangkan spanduk-spanduk berisi kecaman atas terbitnya Perppu Ormas. Salah satunya berbunyi: "Tolak Perppu Ormas No. 2/2017, Jalan Pintas Rezim Diktator". [as]

No comments:

Post a Comment