Tjahjo Kumolo: Ormas Keagamaan Boleh Ada Asalkan Tidak Keluar dari Quran dan Hadist

Beritaislamterbaru.org - Presiden Jokowi menegaskan pemerintahannya memperjuangkan warisan politik Bung Karno, ialah menjalankan konsep politik Trisakti; (1) Berdaulat secara politik, (2) Berdikari secara ekonomi, dan (3) berkepribadian secara sosial budaya.

Tjahjo Kumolo: Ormas Keagamaan Boleh Ada Asalkan Tidak Keluar dari Quran dan Hadist

Pada butir (1) memperjuangkan Pancasila sebagai kemandirian bangsa Indonesia yang memiliki ideologi negara sendiri. Sehingga secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), lantaran menanamkan ideologi negara lain di Indonesia. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Pembubaran HTI berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 perihal Ormas.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah butuh 10 tahun melaksanakan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum resmi membubarkan HTI.

”Tentang Perppu Ormas ini‎ pemerintah sudah punya datanya, kemudian juga ormas Gafatar yang tertangkap berair ingin membangun negara di Indonesia,” terang Tjahjo dalam diskusi mengenai UU Pemilu yang diselenggarakan Galang Kemajuan di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).

Sebelum mengeluarkan Perppu Ormas tersebut, Tjahjo mengaku, bahwa Presiden Jokowi tidak ingin ada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Sehingga perlu dibuatnya Peppu untuk menertibkan ormas yang anti terhadap Pancasila.

”Pak Jokowi tegas tidak ingin ada negara lain di Indonesia,” kata Tjahjo.

Adanya Perppu tersebut, pemerintah akan melaksanakan tindakan membubarkan ormas‎ yang tidak sejalan dengan ideologi di Indonesia. Pemerintah tidak ingin kecolongan dengan eksistensi ormas-ormas tersebut.

”Siapa yang membangkang harus disikat. Siapa yang anti-Pancasila harus disikat. Ormas keagamaan boleh ‎ada asalkan tidak keluar dari Quran dan hadis,” tandas Tjahjo.

jitunews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tjahjo Kumolo: Ormas Keagamaan Boleh Ada Asalkan Tidak Keluar dari Quran dan Hadist"

Post a Comment