
Beritaislamterbaru.org -First Travel menyalahkan Kemenang RI usai pencabutan izin perjuangan biro perjalanan tersebut dan meminta pemerintah yang mengganti semua biaya kerugian calon jemaah umrah.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berang. Ia malah memerintahkan biar perusahan milik pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan itu melunasinya sendiri.
Lukman membeberkan, sebelum mencabut izin usaha, pihaknya sudah berusaha melaksanakan mediasi. Namun, empat kali usul sama sekali tak ditanggapi Fist Travel.
“Makanya kami hasilnya memutuskan mencabut izin usahanya,” tegas Lukman di komplek Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Malah, pihaknya menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar ganti-rugi puluhan ribu korbannya, tetap harus dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pasalnya, meski dicabut isin usahanya, hal itu sama sekali tak menggugurkan kewajiban, ialah mengembalikan dana calon jemaah dan penjadwalan ulang pemberangkatan.
“Kalau jemaah tidak diberangkatkan ya harus aktivitas ulang oleh biro travel lain,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui, polisi sudah menangkap dan menetapkan pasangan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka.
Dalam catatan, korban pasangan yang memiliki ‘istana megah’ di Bogor itu mencapai lebih dari 35 ribu calon jemaah.
Kurugian yang ditaksir pun tak main-main ialah mencapai Rp550 miliar.
Sayangnya, dari sejumlah rekening tabungan yang disita, polisi yang mendapati saldo sekitar Rp1,3 juta saja.
Polisi pun sudah menyita sejumlah harta dan aset pasutri tersebut, diantaranya sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor dan sebuah bangunan perkantoran.
Selain itu, juga disita sejumlah kendaraan mewah antara lain, Toyota Innova hitam nopol B 1866 URD, Toyota Avanza silver nopol B 1886 UZH dan Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN.
Juga ada Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
(ruh/pojoksatu)
0 Response to "Disuruh Bayar Uang Korban First Travel, Kemenang: Enak Saja!"
Post a Comment